Mengenal Premi Asuransi Rumah

Jumat, 09 Maret 2012 | 12:29
Devi F. Yuliwardhani

Mengenal Premi Asuransi Rumah

Asuransi rumah memang tidak seperti asuransi jiwa atau kesehatan. Pembayaran premi tidak dibayarkan per bulan melainkan sekali dalam setahun. Begitu pula dengan masa perlindungan yang diberikan. Jika ingin memperpanjang perlindungan, bisa melakukan pembayaran kembali. Ini dilakukan untuk mengantisipasi nilai tertanggung yang terus berkembang.

Satu perbedaan lagi, pada akhir periode asuransi, premi tidak akan dikembalikan ke nasabah. Akan tetapi jika terjadi kerugian selama periode tersebut, nilai yang diterima jauh lebih besar daripada jumlah premi yang dibayarkan.

"Dalam asuransi kerugian, premi yang diterima akan dialokasikan untuk pembayaran premi reasuransi, sebagai cadangan klaim dan diinvestasikan, " ungkap Ahmad. "Walaupun demikian, asuransi tetap dapat berperan sebagai penunjang investasi pemegang polis, untuk melindungi mereka dari risiko kerugian yang lebih besar pada saat aset mereka mengalami kerusakan atau kehilangan," terang Ahmad.

Besar premi berbeda-beda tergantung tipe asuransi dan keuntungan tambahan yang disertakan dalam paket asuransi. Rata-rata biaya yang harus dikeluarkan 0,15% dari nilai tertanggung (meliputi nilai rumah dan isinya). Ada perusahaan yang menawarkan premi minimum Rp350.000, bahkan ada juga yang berani menawarkan hingga Rp100.000 per tahun.

Lebih jelasnya lagi simak simulasi perhitungan sebagai berikut. Misal nilai fisik bangunan Rp300.000.000 dan nilai perabot rumah Rp200.000.000. Biaya premi 0,15%.

Premi per tahun = premi x nilai tertanggung

= 0,15% x (nilai bangunan + nilai isi)

= 0,15% x (Rp300.000.000 + Rp200.000.000)

= 0,15% x Rp500.000.000

= Rp750.000.

Jika sewaktu-waktu rumah Anda mengalami kerusakan karena sebab yang dapat ditanggung asuransi, dan rumah Anda rusak 100%, maka pihak asuransi akan menggantu sesuai nilai tertanggung. Premi yang harus dibayarkan per tahun sebesar Rp750.000 tentu terbilang cukup kecil dibanding nilai kerugian yang akan ditanggung. yaitu Rp500.000.000.

Menarik bukan. Satu lagi yang perlu Anda perhatikan. Pastikan nilai tertanggung yang tercantum dalam polis sesuai dengan nilai sesungguhnya. Tidak lebih kecil atau terlalu tinggi. Jika terlalu tinggi, premi yang harus Anda bayar pun semakin banyak. Jika terlalu kecil, saat terjadi kerugian, pihak asuransi hanya akan mengganti sesuai presentase nilai tertanggung dan nilai sesungguhnya.

Foto/Ilustrasi: iDEA/Indra Zaka Permana

Tag

Editor : Devi F. Yuliwardhani