Pastikan Rumah Anda Sudah Laik Fungsi

Rabu, 18 Desember 2013 | 02:00
Devi F. Yuliwardhani

Pastikan Rumah Anda Sudah Laik Fungsi

Untuk dapat membangun rumah, Anda membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan. Tapi, setelah rumah Anda selesai, apakah rumah Anda sudah laik fungsi?

Kontraktor mungkin sudah memberikan garansi. Atau pengembang mungkin sudah cukup meyakinkan Anda mengenai kualitas rumah yang Anda beli.

Akan tetapi, tidak ada salahnya untuk memastikan kelayakan hunian Anda baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Salah satu cara memastikannya adalah dengan mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tidak banyak pemilik rumah tinggal yang mengetahui bahwa sebelum menggunakan bangunan dibutuhkan SLF. Hal ini terbukti dari jarangnya rumah-rumah memiliki sertifikat ini.

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Hal ini tertera di Peraturan Gubernur DKI No. 7 Tahun 2010 pasal 1 ayat 16.

Berdasarkan pernyataan itu, tujuan dibuatnya sertifikat ini adalah untuk menjamin keandalan teknis bangunan.

Keandalan tersebut bisa dilihat dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jadi, segera ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk mengajukan SLF untuk rumah Anda!

Foto: Adeline Krisanti/ iDEA

Editor : Devi F. Yuliwardhani