Siapkan Dokumen Ini Untuk Pengajuan SLF

Kamis, 19 Desember 2013 | 02:00
Devi F. Yuliwardhani

Siapkan Dokumen Ini Untuk Pengajuan SLF

Untuk Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Untuk pengajuannya ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen tersebut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); surat bukti kepemilikan tanah; Izin Mendirikan Bangunan; laporan hasil pemeliharaan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung; as built drawingbangunan; dan persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan lain.

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

surat bukti kepemilikan tanah;

Izin Mendirikan Bangunan;

laporan hasil pemeliharaan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung;

as built drawingbangunan; dan

persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan lain.

Jika semua kebutuhan ini sudah Anda lengkapi, Anda tinggal menunggu pemeriksaan bangunan Anda dan Sertifikat Laik Fungsi Anda selesai.

Lama persiapan dokumen ini, berdasarkan Pergub DKI no. 7 tahun 2010, adalah selama 30 hari. Segera urus SLF rumah Anda!

Foto: Adeline Krisanti/iDEA

Editor : Devi F. Yuliwardhani