Surat Girik ke SHM? Bisa! (1)

Kamis, 09 Januari 2014 | 02:00
Devi F. Yuliwardhani

Surat Girik ke SHM Bisa! 1

Tanah girik atau yang lebih dikenal dengan sebutan tanah adat bisa diubah statusnya menjadi Hak Milik. Proses peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di hadapan lurah atau kepala desa.

Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Prosesnya bisa ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.

Berikut ini adalah tahapan pensertifikatannya.

Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan. Surat tersebut harus menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta riwayat pemilkan tanah yang dimaksud. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dari RT/RW/Lurah.Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.

Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan. Surat tersebut harus menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta riwayat pemilkan tanah yang dimaksud.

Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dari RT/RW/Lurah.

Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.

Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.

Foto: Adeline Krisanti/iDEA

Editor : Devi F. Yuliwardhani