Keren! Beginilah Cara Ahmad Djuhara Menguatkan Profesi Arsitek Indonesia

Senin, 03 Juli 2017 | 04:45
idea

Beginilah Cara Ahmad Djuhara Menguatkan Profesi Arsitek Indonesia

iDEAonline – iDEA lovers pasti pernah mendengar nama Ahmad Djuhara!

Lelaki kelahiran 1966 ini belajar ilmu arsitektur di Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, pada tahun 1985 dan lulus pada tahun 1991.

Dia juga aktif dalam Forum Arsitek Muda Indonesia (AMI) sejak tahun 1992, pembicara di bidang arsitektur, pameran dan publikasi atau penerbit buku.

Enggak hanya itu iDEA lovers, Ahmad Djuhara juga terlibat dalam modern Asian Architecture Network (MAAN) dan diangkat menjadi Wakil Koordinator mAAN ini Indonesia pada tahun 2005.

Bapak Djuhara ini juga menjabat sebagai Ketua pasal di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) daerah Jakarta pada periode 2006-2009.

Arsitek ini telah memenangkan beberapa penghargaan , di antaranya IAI Award untuk Sugiharto Steel House pada tahun 2002 dan untuk Wisnu Rumah di 2008, yang keduanya dibangun di Jakarta.

Pengalaman berkarir atau bekerja dari Ahmad Djuhara ini ialah menjadi salah satu Arsitek di PAI ( Pacific Adhika Internusa) pada tahun 1992 sampai 1998.

Kemudian membuat perusahaan konsultan arsitektur di Djuhara + Djuhara bersama dengan istri, yaitu arsitek Wendy Djuhara , yang juga menerima beberapa IAI Awards untuk karyanya Shining Stars TK dan Tanah Teduh House, yang keduanya berada di Jakarta.

Memperjuangkan UU Arsitek

Salah satu misi penting Djuhara adalah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek hingga benar-benar disahkan.

Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi strategi tepat untuk melindungi masyarakat

Bercermin pada arsitektur di Negara maju, masyarakat Indonesia sudah semestinya juga mendapatkan pelayanan jasa arsitek yang bertanggung jawab, yang dinyatakan dengan pranata lisensi, registrasi, dan sertifikasi.

Ini perlu dibangun, sehingga di masa depan tak sembarang orang bisa mengaku sebagai arsitek, sama halnya dengan profesi dokter.

“Dalam lingkungan jasa konstruksi, sebenarnya sudah ada UU Jasa Konstruksi No.19 Tahun 1999, UU Bangunan Gedung No.28 Tahun 2002, UU Lingkungan Hidup, dan UU Tata Ruang.

UU Jasa konstruksi mengatur hubungan antara para pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi Indonesia.

UU Lingkungan Hidup dan UU Tata Ruang mengatur objek arsitekturnya, dari ruang kerja, kursi, hingga kota.

Sementara, UU Arsitek mengatur pelakunya, yaitu arsitek. Di sisi lain, kami para arsitek juga ingin agar para pelaku lain di bidang jasa konstruksi dilindungi undang-undang yaitu UU Keinsinyuran, contohnya ahli ME (mechanical electrical) dan struktur,” jelas Djuhara.

Kepiawaian Djuhara mengolah lahan dan biaya terbatas yang membuahkan penghargaan IAI Awards 2008/Foto Oleh Adrian Kamagi

Foto Oleh Adrian Kamagi

Foto Oleh Adrian Kamagi

Tag

Editor : Maulina Kadiranti