Rumahguide - Beberapa rumah memiliki pagar yang tinggi menjulang hingga menutupi tampak muka rumah itu. Beberapa yang lain membuat pagar sedemikian solid.
Padahal, di DKI Jakarta sebenarnya ada peraturan yang mengatur soal ketinggian pagar sebuah hunian, yakni Perda DKI nomer 7 tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Dalam Perda tersebut, tercantum jika pagar samping dan belakang rumah maksimal dibangun dengan tinggi 3m. Sementara pagar samping dan belakang rumah bertingkat tingginya maksimal 7m.
Untuk pagar depan rumah, tinggai maksimal adalah 1,5m dengan ketentuan bagian atas harus tembus pandang, sementara bagian bawahnya boleh tidak tembus pandang dengan ketinggian maksimal 1m.
Pintu masuk rumah juga ada aturannya, terutama jika berada di tikungan (hoek). Di Perda tersebut tercantum aturan jika pintu masuk pagar rumah harus terletak minimal 8m dari tikungan.
Bagaimana, sudahkah Anda menaati aturan ini?
TeksRahma Yulianti, Nia Irawan
LokasiKediaman M Husi-Riyani, Banjar Wijaya, Tangerang