IDEAonline - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut keterangan jaksa yang dikutip dari Kompas.com, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Baca juga : Temukan Dollar Amerika, Begini Kondisi Rumah Dinas Zumi Zola Ketika Digeledah oleh KPK
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sebagai Gubernur Jambi, berapa jumlah harta kekayaan Zumi Zola?
Berdasarkan penelusuran IDEAonline di situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 13 Juli 2015.
Zumi Zola melaporkan harta kekabaru mencalonkan diri sebagai gubernur.
Inilah rincian harta properti Zumi Zola yang dilaporkan kepada KPK yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga : Diperiksa KPK , Begini Tampilan Rumah Inneke Koesherawati yang Bergaya Klasik
Rinciannya berupa harta tidak bergerak dan bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, Zumi Zola memiliki tanah seluas 500 m2 di kota Depok dengan nilai taksiran Rp 150 juta.
Selain itu, Zumi Zola memiliki tanah berserta bangunannya seluas 332 m2 dan 260 m2 di kota Jakarta Selatan dengan nilai taksiran Rp 1.029.200.000
Semua aset yang tidak bergerak yang dilaporakan pada tahun 2015 totalnya sekitar Rp 1,179 miliar.Sedangkan harta bergeraknya berupa mobil merek Ford Ranger tahun 2010 dengan nilai taksiran Rp 316.700.000Ada pula mobil merek Toyota Avanza tahun 2010 dengan nilai taksiran Rp 174.550.000.
Baca juga : 6 Fakta Mengenai Rumah Tahanan KPK, Tempat Setya Novanto Ditahan
Sementara itu, berdasarakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), ada 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi.
Beberapa penggunaannya di antaranya adalah uang sejumlah Rp 500 juta dipakai untuk membantu Zumi Zola membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
Selain itu uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya. (*)
Baca juga : Heboh Ramalan Asian Games, Intip Tampilan Rumah Mewah Milik Roy Kiyoshi