IDEAonline– Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan aksi walk out saat kampanye damai Pemilu 2019 yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).
SBY baru saja mengikuti defile selama lima menit kemudian walk out meinggalkan barisan.
MenurutSekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dilansir Kompas.com,SBY walk out karena melihat banyak sekali aturan main yang dilanggar, tak sesuai dengan apa yang disepakati dari awal.
Baca Juga : Pecinta Binatang, Taman Belakang Rumah Jokowi Mirip Penangkaran Burung
Aksi walk out Ketua Umum Partai Demokrat tersebut cukup mendapat sorotan publik.
KehidupanSBY yang juga merupakan Presiden RI yang ke-6 ini tak pernah lepas dari sorotan publik.
Tidak terkecuali hunian mewah miliknya.
SBY miliki rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara.
Rumah tersebut ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
Pasalnya, rumah di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu? Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."
"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," kata Prinsipal Li Realty Ali Hanafia, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).
Baca Juga : Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Lima Fakta Patung GWK di Bali
Di bagian tengah halaman rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
iDEA lovers akan menemukan warna putih dan abu-abu yang dominan pada hunian satu ini.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi ini memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.
Baca Juga : Punya Kekayaan Hingga 4,3 Triliun, Ini Dia Tampilan Rumah Sandiaga Uno
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untuk rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali.
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.
Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judulFoto Rumah Baru SBY - Keren Nih Bro, Arsitektur Bangunannya Bergaya Modern Kekinian