Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Rabu, 26 September 2018 | 17:25
iresco.fr

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

IDEAonline - Bagi pasangan muda yang baru saja menikah, mencari tempat tinggal adalah hal yang paling utama.

Idealnya membeli rumah baru atau menempati rumah yang sudah dibeli jauh sebelum menikah.

Tetapi jika belum ada tempat tinggal dan ingin hidup sendiri tanpa bersama orang tua, menyewa rumah adalah salah satu pilihannya.

Selain mencari rumah yang akan disewa, ada yang pelru diperhatikan.

Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila berencana menyewa rumah, kamu harus memperhatikan perjanjian hukum dengan pemilik rumah.

Baca Juga : Apartemen Mendiang Anthony Bourdain Disewakan, Pemandangannya Menakjubkan!

Dalam PP No 44/1994 disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Setelah mengetahui klausul hak dan kewajiban berikut yang perlu diketahui mengenai klausul jangka waktu sewa dan pengembalian uang sewa.

Ketika berakhir masa perjanjian sewa menyewa, maka berakhir pula hak penyewa untuk menempati rumah tersebut.

Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka si penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik.

Baca Juga : Mau Sulap Kalimalang Mirip Sungai Korea, Ini Rumah Ridwan Kamil yang Disewakan 3,5 Juta Perhari!

Namun, bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan pemilik rumah tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Terkait hal itu, jangka waktu sewa harus ditentukan oleh pihak pemilik.

Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka sebaiknya jangka waktu sewa antara 1 sampai 2 tahun.

Namun, bisa juga membuat jangka waktu perjanjian pendek, seperti 6 bulan sekali, tergantung dari pemilik rumah.

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dengan penyewa.

Baca Juga : Catat! 5 Barang Ini Wajid Disiapkan Jika Gempa Sewaktu-waktu Terjadi

Ada baiknya sebelum menetapkan harga, kamu melakukan survei harga sewa rumah di daerah sekitar terlebih dulu.

Dengan demikian, harga sewa yang ditetapkan wajar; tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Ihwal kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi.

Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian.

Akan tetapi, sistem pembayarannya juga bisa dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, pemilik rmah tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa rumah secara sepihak.

Baca Juga : Tak Cuma Koleksi Puluhan Mobil Mewah, Ternyata ada Benda Ini di Rumah Dinas Istri Roy Suryo!

Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah.

Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa.

Adapun bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa harus tetap tunduk pada aturan yang diberikan oleh pemilik rumah.

Baca Juga : Angel Lelga Ungkap Alasan Cerai, Simak Fakta Kediaman Miliknya yang Tidak Banyak Diketahui

Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP No 44/1994) di antaranya adalah sebagai penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.

Selain itu, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa ijin dari pemberi sewa. (*)

Editor : Alfa