Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

Sabtu, 06 Oktober 2018 | 13:12
Dok. Kementerian ATR/BPN

Penyerahan sertifikat tanah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang te

IDEAonline - Setelah kejadian bencana seperti gempa, apalagi yang merusak sebuah kawasan, masalah lain pun muncul.

Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.

"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga : Ambruk Terkena Gempa Palu, Ahli Ungkap Alasan Jembatan Kuning Tak Usah Dibangun Lagi

Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital.

Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.

Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber.

Sumber-sumber tersebut yakni: Data sertifikat dan peta yang ada di ATR/BPN Data pajak bumi dan bangunan Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Data dari desa atau kelurahan setempat.

Selain itu, di kantor pertanahan juga masih tersimpan arsip buku tanah.

Harison mengungkapkan, sertifikat tanah yang dipegang masyarakat merupakan salinan dari buku tanah.

Baca Juga : Menggemaskan! Contek Inspirasi Desain Warna Pink Hunian Milenial

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.

Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.

Baca Juga : Ringan Tapi Kuat, Inilah Penutup dan Rangka Atap Tahan Gempa

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.

Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terhadap proses pendaftaran bagi korban bencana alam.

Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.

"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.

Baca Juga : 4 Bangunan Rusak Akibat Gempa Donggala, Salah Satunya Ikon Wisata

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak perlu mengeluarkan biaya atas penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Biaya penggantian termasuk ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas akan ditanggung negara.

"ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," tuntas Harison.

Baca Juga : Bangunan di Palu Rawan Roboh oleh Gempa, Ternyata Begini Penyebabnya!

Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Korban Gempa".

Editor : Alfa