IDEAOnline - Apapun bisa terjadi di dunia ini. Rumah dan barang-barang yang kamu miliki, dalam sekejap bisa ludes, karena gempa, terbakar, banjir, atau terkena bencana lainnya. Perlu ada antisipasi atas risiko-risiko ini.
Rumah adalah asset berharga buat mu bukan? Mungkin kamu perlu menabung bertahun-tahun untuk membeli, membangun, dan mengisi rumah mu.
Betapa fatalnya, jika suatu saat semuanya habis karena terkena bencana. Untuk membangunnya kembali tentu tak mudah. Perlu biaya yang mahal.
Sayangnya, tak banyak orang berpikir untuk mengantisipasi ini sedari dini, sebelum sebuah kejadian (bencana) menimpa. Padahal, risiko itu bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Alihkan risiko ini kepada pihak asuransi. Mengasuransikan rumah dan isinya adalah salah satu bentuk antisipasi yang bisa kamu lakukan.
Asuransi rumah adalah sebuah pengalihan risiko kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Pengalihan risiko ini artinya, jika terjadi kerusakan pada rumah dan isinya, atau salah satunya, maka biaya perbaikan atau pembangunan rumah kembali serta pembelian barang-barang yang rusak akan diganti oleh pihak asuransi.
Baca Juga : Potret Kerusakan Kota Palu Setelah Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
Apa yang Bisa Dikaver?Prinsip asuransi dalam mengambil alih risiko ini adalah untuk suatu hal yang tidak pasti.
Artinya, jika sudah diketahui bahwa itu akan atau pasti terjadi maka pihak asuransi tidak akan mau mengkaver risiko itu.
Bangunan dan isinya di luar dari barang-barang berharga seperti perhiasan atau lukisan. Semua perabot yang bisa dibeli di toko-toko bisa diasuransikan.
Emas, bukannya tidak bisa diasuransikan, tetapi susah, karena nilainya mahal dan risikonya besar, gampang sekali orang bisa menggelapkannya atau mengambilnya.
Demikian pun untuk lukisan, diperlukan persetujuan khusus dalam penentuan nilainya, dan tidak bisa secara gampang dicari penggantinya di toko-toko.
Baca Juga : 800 Rumah Hancur di Kecamatan yang Terdampak Gempa dan Tsunami Palu Terparah
Beberapa jenis kerugian atas rusaknya rumah dan isinya yang bisa dikaver oleh pihak asuransi di antaranya adalah, kerugian karena kebakaran, banjir, petir, angin topan, gempa, huru-hara, kejatuhan pesawat, water damage (terjadi kebocoran yang menyebabkan rusaknya furnitur).
Bingung menentukan jenis kerugian apa yang sebaiknya diajukan untuk dikaver oleh pihak asuransi? Intinya, apa yang kamu khawatirkan tentang rumah mu dan isinya, atas kejadian yang tidak bisa dipastikan, alihkan risiko itu pada asuransi.
Perlunya Risk ManagementAtas permohonan yang diajukan oleh pemilik rumah untuk mengasuransikan rumahnya, perusahaan asuransi tidak semata-mata mengambil setiap risiko yang terjadi.
Seperti yang dilakukan oleh asuransi Indrapura misalnya, mereka juga akan memberi edukasi ke masyarakat agar melakukan menejemen risiko.
Pihak asuransi juga memberikan rekomendasi kepada pemohon sesuai kondisi rumah. Misalnya, untuk kasus kebakaran. Untuk rumah-rumah yang lokasinya berdempetan, maka manajemen risiko yang bisa dilakukan adalah menyiapkan pemadam kebakaran di rumah secara cukup.
Tanpa melalukan improvement semacam ini, pihak asuransi akan sulit mengabulkan permohonan asuransi yang diajukan.
Saat kamu dan masyarakat sekitar mu sudah melakukan proteksi sedemikian, tetapi nyatanya terjadi risiko, maka itulah yang dikaver oleh asuransi.
Baca Juga : Premi Asuransi Rumah Berbeda Dengan Asuransi Lain
Besarnya premi dihitung melalui persentasi dari harga pertanggungan. Berapa persennya, tergantung dari nilai yang ditetapkan oleh pihak asuransi.
Setiap perusahaan asuransi boleh menentukan sendiri. Persaingan harga akan terjadi di sini. Dan ini akan mengacu pada aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang berlaku. Selain itu, antar perusahaan asuransi akan bersaing di pelayanan.
Jika dibanding dengan asuransi jiwa, premi asuransi rumah tergolong lebih murah. Rumah dengan harga pertanggungan 500 juta, misalnya, preminya kira-kira hanya 1 juta-an.Nilai premi memang tak seberapa jika dibandingkan dengan nilai klaim jika terjadi risiko.
Pengajuan asuransi rumah, bisa dilakukan melalui agen, broker (konsultan), bank, leasing company, atau langsung datang ke perusahaan asuransi yang diinginkan.
Menentukan Harga PertanggunganHarga pertanggunagan ditentukan dengan menghitung nilai pembangunan kembali rumah dan berapa harga barang dengan memakai harga sekarang.
Kesalahan yang sering dilakukan pada penentuan harga pertanggungan yaitu over atau under.
Over di sini maksudnya, harga pertanggungan diajukan melebihi harga yang seharusnya. Sedangkan under, jika harga pertanggungan diajukan kurang dari harga yang seharusnya.
Ketika over, kerugian klien adalah membayar premi yang lebih besar dari yang seharusnya. Dari segi klaim tak ada efek. Mereka tetep akan menerima pembayaran klaim seperti harga baru yang seharusnya. Jadi, bukan sesuai yang diajukan.
Baca Juga : Asuransi Properti Murah dari Holcim dan Zurich
Saat under, kamu akan dikenai PINALTI, artinya nilai klaim akan dikenakan PRORATA.
Contohnya sebuah barang harganya seharusnya 1 juta, tapi kamu hanya mengasuransikan 500 ribu rupiah saja.
Ketika barang ini hilang, maka penggantian uang 1 juta yang diterapkan akan dikenai PRORATA, sehingga nilai penggantiannya hanya 500 ribu rupiah, karena asset itu hanya diasuransikan sebesar 500 ribu oleh tertanggung.
Rumus PRORATA= Hrg yng diasuransikan dibagi hrg yg seharusnya dikalikan nilai klaim.
Kerena untuk menentukan sesuatu secara pasti, kecuali pakai jasa penilai, itu hampir tidak mungkin atau pasti ada miss-nya, maka saran dari Darwin, seorang konsultan asuransi, pengajuan kamu lebih baik over daripada under.
Kalau over, kerugian kamu hanya bayar premi lebih besar, sedangkan nilai premi itu engga seberapa dibanding klaim kerugian saat risiko terjadi.
Memilih Asuransi
Baca Juga : Jangan Sembarangan Memilih Asuransi Rumah
Lantas, asuransi mana yang harus kami pilih? Inilah pertimbangan yang harus kamu lakukan.
1. Perusahaan asuransinya kredibel apa tidak. Jangan sekadar pilih yang murah. Bayar premi murah tapi tidak bisa membayar klaim akan percuma. 2.Lihat dari pengalaman klaim. Bayarnya cepet atau tidak?3. Kavernya apakah sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh tertanggung?4. Kondisi keuangan setiap perusahaan asuransi. 5. Menggunakan jasa konsultan. Kamu akan mendapat keuntungan karena informasi di atas akan bisa didapatkan dari konsultan. Kamu pun tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar konsultan ini. Konsultan dibayar oleh perusahaan asuransi, bukan oleh kamu, pemegang polis.