Bupati Bekasi dan 8 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Perizinan Proyek Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:30
kompas.com

Mega Proyek Meikarta

IDEAonline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10/2018).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi.

Baca Juga : Dul Buat Maia Estianty Kenang Ahmad Dhani, Intip Jet Pribadi Mewahnya!

"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018) seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Laode melanjutkan, diduga pemberian tersebut terkait izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas 774 hektare.

"Pemberian perkara ini diduga sebagai komitmen fee," kata Laode.

Baca Juga : 6 Ide Renovasi Halaman Rumah Untuk Buat Halaman Sempit Tampak Lebih Luas

kompas.com

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Terkini: Penembakan di Dua Ruang Anggota DPR Diduga Peluru Nyasar

Kompas.com

Bukti hasil OTT KPK

Selain Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Neneng dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Baca Juga : Dikelilingi Oleh Taman, Dialog dengan Ruang Luar Pun Tercipta di Rumah Ini

Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Baca Juga : Catat! Ini Dia 3 Jenis Pengasah Pisau yang Bisa Bikin Pekerjaan Dapur Semakin Ringan

kompas.com

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Billy dan tiga orang lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Proyek Meikarta sendiri merupakan mega proyek infrastruktur berupa kota baru yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

Digagas oleh Lippo Group dan direncanakan membangun sampai 100 gedung pencakar langit sekitar 35 hingga 46 lantai.

Baca Juga : Tangis Shezy Idris Pecah Saat Sidang, Garasi Bak Museum Miliknya Tinggal Kenangan

Kota ini akan dibangun di atas lahan dengan luas total 22 juta meter persegi.

Mega proyek ini juga melibatkan banyak mitra investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Qatar.

Untuk nilai investasi proyek ini ditaksir mencapai Rp 278 triliun.(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya