Bagaimana Jika Rumah yang Disewa Dioper ke Penyewa Lain? Ternyata Ini Hukumnya

Rabu, 17 Oktober 2018 | 15:25
TaxExpert

Sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

IDEAonline -Saat menyewakan rumah, kamu akan mendapatkan keuntungan dari harga sewa.

Namun, selain keuntungan, kamu perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.

Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.

Baca Juga : Tak Sanggup Bayar Sewa Rumah Hingga 33 Juta, Pria Ini Tinggalkan Hal Menjijikan di Dapurnya

Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Namun bagaiman jika perjanjian dilanggar oleh penyewa?

Hal ini dialami oleh Albert yang menyewakan rumah kepadasaudaranya sejak setahun yang lalu.

Kedua belah pihak telah sepakat masa sewanya selama empat tahun yang telah dibayar lunas dan bisa diperpanjang lagi di kemudian hari.

Beberapa waktu setelahnya, ia terkejut ketika mengetahui rumah tersebut telah ditempati oleh pihak ketiga yang mengaku telah menyewa dari saudaranya.

Baca Juga : Ingin Sewa Rumah atau Apartemen? Perhatikan Dulu 5 Tips Ini

Pihak yang menempati rumah Albert mengaku jika saudaranya tersebut telah menghuni rumah miliknya sendiri.

Permasalahannya adalah saudaranya atau penyewa pertama tidak pernah minta izin sebelumnya.

Ternyata saudaranya menyewakan rumah milik Albert kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga sewa yang dibayarkannya.

Ketika Albert mencoba menanyakannya, saudaranya beralasan sudah membayar lunas harga sewa sampai empat tahun ke depan sehingga merasa berhak melakukan over sewa tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik.

Albert sangat keberatan dengan kondisi tersebut.

Lalu bagimana penyelesaiannya atas permasalahan ini?

Baca Juga : 4 Inspirasi Desain Kamar Tidur Anak Perempuan, Agar Betah di Kamar

Atas permasalahan ini, Cynthia P. Dewantoro, SH, pengacara properti mengatakan jika over sewa sah-sah saja dilakukan oleh penyewa awal asalkan mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah.

Namun bila over sewa dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik rumah maka penyewa awal telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku sehingga perjanjian harus dianggap batal demi hukum.

Ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut ada di Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

Baca Juga : Inspirasi Desain Taman Mungil, Manfaatkan Area Terbuka di Rumah!

“Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik," demikian isiPasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994.

Selanjutnya dalam PP tersebut juga diatur atas pelanggaran tersebut, penyewa berkewajiban mengembalikan rumah kepada pemilik dalam kondisi seperti semula dan pemilik tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa yang telah diterima.

Meskipun demikian, mengingat masih adanya hubungan keluarga dengan penyewa, Cynthia menyarankan agar alangkah baiknya bila permasalahan tersebut diusahakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan terlebih dahulu. (*)

Baca Juga : Inspirasi Desain Dapur Multifungsi, Luasnya Hanya 5 Meter Persegi

Editor : Alfa