Catat, Ini Solusi Hukum atas Pemalsuan Cap Jempol Dalam Akta Jual Beli

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 15:45
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

IDEAonline - Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Hal ini pun dialami oleh Surya, warga di sebuah kota di Jawa Timur, yang menanyakan tentang Akta Jual Beli yang dilakukan oleh saudaranya.

Saudaranya baru saja dilaporkan ke kepolisian karena dituduh telah memalsukan surat girik dan akta jual beli.

Baca Juga : Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Kondisi tersebut tentu saja membuat beliau sangat tertekan.

Menurut keterangan dari kepolisian, pihak pelapor mempunyai bukti akta jual beli.

Dalam bukti tersebut membuktikan bahwa saudaanya memberikan cap jempol.

Hal ini langsung dibantah dengan tegas oleh saudaranya yang sudah tua tidak bisa membaca dan menulis.

Pihak Pelapor juga mengajukan beberapa orang saksi yang menguatkan laporannya membenarkan bahwa telah terjadi jual beli yang dimaksud sekitar 20 tahun lalu.

Sebelum adanya laporan tersebut sebenarnya saudaranya sedang melakukan persiapan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain yang telah membayar uang muka pembelian kepada keluarga kami.

Dengan kondisi ini, Surya kebingungan.

Baca Juga : Bagaimana Jika Rumah yang Disewa Dioper ke Penyewa Lain? Ternyata Ini Hukumnya

Atas permasalahan ini, Cynthia P. Dewantoro, pengacara hukum properti memberikan saran.

Apabila Surya dan keluarga yakin laporan tersebut tidak benar maka kami sarankan keluarga untuk tetap berusaha tenang.

Pihak kepolisian pada prinsipnya memang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan penyidikan yang diperlukan.

Namun apabila laporan terkait tidak benar atau tidak dapat dibuktikan adanya unsur pidana maka cepat atau lambat perkara bisa dihentikan penyidikannya.

Baca Juga : Tak Cuma Jadi Pengacara, Hotman Paris Ternyata Juragan Villa! Ini Salah Satunya!

Bahkan sebaliknya pihak pelapor bisa terkena sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guna mendukung posisi hukum saudaranya Surya, sebaiknya pihak keluarga atau kuasa hukum segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait seperti mempersiapkan bukti-bukti maupun saksi-saksi yang melemahkan atau bisa membantah laporan dari pihak pelapor.Dalam perkara pemalsuan seperti perkara yang dihadapi oleh saudara bisa untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pemalsuan atau tidak, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan bukti-bukti girik dan cap jempol dalam akta jual beli di Labkrim (Laboratorium Kriminal) di kepolisian.

Dengan demikian menurut kami bila benar saudara tidak pernah memberikan cap jempolnya dalam akta jual beli dapat dibuktikan dari hasil Labkrim tersebut. (*)Baca Juga : Terkini, Fakta Pelaku Peluru Nyasar

Editor : Alfa