IDEAonline - Membangun sebuah rumah ibarat kamu menyeberang jalan.
Harus melihat kanan-kiri agar selamat.
Demikian juga dalam membangun atau merenovasi rumah, banyak aspek “kiri-kanan” yang perlu diperhatikan agar kamu dapat selamat.
Aspek “kiri-kanan” itu berupa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi rumah.
Segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : 3 Tips Lakukan Ide Renovasi Pagar, Agar Keamanan Rumah Tetap Terjaga
Beberapa peraturan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
1. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Peraturan tentang GSB dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah menjadi aman dan teratur.
Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian.
Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan.
Persyaratan itu adalah bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan serta struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan.
Baca Juga : Ide Renovasi Rumah Tipe 45, Luas Tanahnya 200 m2 dan Berada di Hoek
Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.
Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, 5 Cara Atasi Kebocoran dan Rembesan Air
2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
KDB merupakan persentase luas dasar terhadap luas lahan, yakni berapa persen dari luas lahan yang bisa dibangun.
Jadi, apabila luas tanah 200m2 dan KDB 60%, maka luas dasar bangunan (lahan yang tertutup oleh bangunan) adalah 60% x 200m2 = 120m2.
Setiap daerah memiliki aturan KDB yang berbeda-beda.
Baca Juga : 4 Tips Aplikasikan Ide Renovasi Kolam Renang, Agar Dana Tak Boncos
3. Koefisien Luas Bangunan (KLB)
KLB merupakan faktor penentu berapa meter persegi total bangunan yang diizinkan untuk dibangun.
Kamu juga harus menentukan berapa tingkat bangunan bisa dibuat.
Misalnya KLB adalah 2, maka luas total bangunan dengan KDB 6% yang diizinkan tadi adalah 120m2 x 2 = 240m2.
Dengan demikian bangunan bisa dibuat bertingkat.
Setiap daerah memiliki aturan KLB yang berbeda-beda.
Sebagai contoh Pergub Nomor 27 tahun 2009 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, diantaranya mengatur koefisien luas bangunan maksimum 6 meter.
Dalam aturan ini, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter. (*)
Baca Juga : 6 Ide Renovasi Rumah dengan Budget Minim, di Bawah Rp 300 Ribu!