Kuasai 2 Hektar Lahan Daan Mogot, Preman Hercules Paksa Penghuni Ruko Setor 500 Ribu

Selasa, 13 November 2018 | 17:00
Kompas.com

Ilustrasi Ruko

IDEAonline -Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.

Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.

Baca Juga : Nikah Muda dan Sempat Terlibat Kasus Prostitusi, Tampilan Rumah Mewah Hesty Klepek-Klepek Bikin Iri

"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.

Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.

Baca Juga : Keluarga Ini Siap Gaji ART Rp 850 Juta, Namun Persyaratannya Bikin Merinding!

Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.

Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.

Baca Juga : Berprestasi dan Terkenal Iseng, Tengok Rumah Kevin Sanjaya di Banyuwangi

Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.

"Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.

Adapun para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang, Pasal 335 KUHP tentang Perilaku Tidak Menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin.

Baca Juga : Berkali-kali Jadi Janda Kaya dan Kini Dekati Brondong, Rumah Mewah Muzdalifah yang Berlapis Emas

Mereka terancam pidana empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Preman yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000

Editor : Amel

Baca Lainnya