11. Mobil Dinas Toyota Avanza milik Resmob dgn No. Pol.: 318-VII;
12. Mobil Dinas Daihatsu Xenia milik Ranmor dgn No. Pol.: 913-VII;
13. Mobil Dinas Ford Ranger milik Sek. Ciracas dgn No. Pol.: VII-1024-32;
14. Mobil Dinas Daihatsu Grandmax milik Sek. Ciracas dgn No. Pol.: VII-9000-32;
15. Mobil Dinas Nissan X-Trail milik Polisi Militer dgn No. Pol.: 9995-03;
16. Motor Dinas Binmas milik Sek. Ciracas dgn No. Pol: VII-2722-32;
17. Mobil Dinas Den Pomdam Jaya dgn No. Pol: 9995-03.
Pada hari Selasa (11/12/2018) sekira pukul 02.00 WIB, dilaksanakan musyawarah penyelesaian permasalahan secara damai antara pihak pelaku dan keluarga dengan para korban yang dimediasi oleh Kapolsek Ciracas.
"Kasus ini sudah ditangani Polsek Ciracas dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra seperti dikutip Tribun Jakarta.
Perdamaian kedua pihak dimediasi langsung Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar.
"Meski ada unsur pidana, yaitu pengeroyokan, tapi ketika korban mau damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian akan memfasilitasinya," sambung dia.
(*)