Follow Us

Pohon Tetangga Masuk Perkarangan Rumah? Lakukan Ini Tanpa Takut Tuntutan Hukum

iDea Online - Senin, 28 Januari 2019 | 16:20
Pohon Tetangga Masuk Perkarangan Rumah? Lakukan Ini Tanpa Takut Tuntutan Hukum

IDEAonline - Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang.

Dahannya melintasi pekarangan rumah kita.

Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.Baca Juga : Rencana Nikahi Selimutnya Sendiri, Alasannya Hanya Gara-gara Keintimannya Bisa Diandalkan!

Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.

Apa yang bisa kita lakukan?

Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.

Baca Juga : Hidupnya Tidak ingin Menyusahkan, Mbah Sadikun Rela Tinggal di Rumah yang Sudah Tak Layak Ini!

Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.

Berikut kutipannya;

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

Baca Juga : Ayu Ting Ting Berikan Ria Ricis Mobil Mewah Seharga 15 Miliar, Ayu: Karena Kan Datengin Orang Kaya!

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.

Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.

Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.

Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum. (Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm)

Baca Juga : Kevin Sanjaya Kepergok Jalan Berdua dengan Model Cantik, Denira Wiraguna: Tidak Menyukai Olahraga Apapun, Kecuali Badminton!

Artikel ini pernah tayang di Intisari dengan judul Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest