Follow Us

Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

iDea Online - Senin, 28 Januari 2019 | 16:00
Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga : Hidup Bersimbah Uang, Ini Dia Deretan Youtubers Indonesia Berpenghasilan Puluhan Miliar Pertahun!

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Baca Juga : Meriam Bellina Semakin Tua Semakin Terlihat Muda, Ini Dia Potret Ketampanan Dua Putranya yang Jarang Terekspos!

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest