Follow Us

Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

iDea Online - Senin, 28 Januari 2019 | 16:00
Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Baca Juga : Rencana Nikahi Selimutnya Sendiri, Alasannya Hanya Gara-gara Keintimannya Bisa Diandalkan!

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Baca Juga : Ayu Ting Ting Berikan Ria Ricis Mobil Mewah Seharga 15 Miliar, Ayu: Karena Kan Datengin Orang Kaya!

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest