Biaya administrasi tersebut sangat diperlukan untuk pengurusan balik nama pembeli dari nama suami Anda kepada pihak ketiga.
Nama pembeli sebagai pihak ketiga nantinya yang akan dimasukkan sebagai nama pemegang SHMSRS (Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).
Baca Juga: WC Mampet Hingga Sulit Mem-flush? Coba Atasi dengan Soda Kue dan Cuka!
Setelah pembeli kedua melakukan pembayaran yang telah disepakati kepada Ibu dan menyelesaikan proses administrasi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya pembeli kedua tinggal melanjutkan sisa angsuran yang belum terbayar kepada pengembang.
Pihak ketiga ini akan menggantikan posisi Ibu terkait dengan hak dan kewajiban pembeli sesuai ketentuan dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pengembang.
Wah ternyata mudah, begitu IDEA lovers! Semoga membantu.
(*)