Follow Us

Mau Lakukan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Cari Tahu di Sini!

Fatur Rohman - Minggu, 07 Juli 2019 | 12:00
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A

Baca Juga: Kondisi Tanah Sudah Beralih kepada Pihak Ketiga? Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

Baca Juga: 10 Ruang Makan Dekat Taman Ini Jadi Serasa Bersantap di Alam Terbuka

Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Untuk dapat dilakukan pendaftaran hak atau balik nama sertifikat, maka tentu sebelumnya Anda harus melakukan proses jual beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dituangkan dalam AJB (Akta Jual Beli).

Setelah pembuatan akta jual beli tanah, maka baru bisa dilakukan pendaftaran hak (balik nama) di Kantor Pertanahan.

Pertimbangkan hal berikut ini sebelum membeli rumah murah
Shutterstock

Pertimbangkan hal berikut ini sebelum membeli rumah murah

Pengurusan ini dapat sekaligus dilakukan oleh PPAT yang membuat AJB ataupun dilakukan sendiri oleh IDEA lovers.

Baca Juga: Bergaya Skandinavia, Tilik Tampilan Hunian Urban Seluas 75 M yang Asik Banget Buat Ditiru!

Perbedaannya, bila pengurusan dilakukan oleh PPAT maka Anda harus membayar biaya pengurusan.

Meski ada biaya tambahan, IDEA lovers dapat duduk tenang karena pengurusannya dilakukan oleh pihak yang sudah berpengalaman.

Apabila menggunakan jasa PPAT, setelah membuat AJB, pihak PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 hari kerja sejak ditandatanganinya AJB dengan melampirkan beberapa syarat seperi surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, sertifikat hak,

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest