Follow Us

Mau Lakukan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Cari Tahu di Sini!

Fatur Rohman - Minggu, 07 Juli 2019 | 12:00
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A

Laporan Tabloid RUMAH 208

IDEAonline - IDEA lovers pernah mempertimbangkan untuk mengurus serifikat tanah sendiri? Hasil jual beli yang ada ingin ditangani sendiri tanpa pihak lain?

Studi kasus

Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan transaksi jual beli untuk sebidang tanah dan bangunan.

Dengan pertimbangan untuk efisiensi biaya, kami ingin mengurus sendiri proses balik namanya.

Namun sebelumnya kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara mengurus sendiri dan menyerahkan pekerjaan ini pada notaris/PPAT. Bagaimana solusinya?

Solusi

Seperti yang harus diketahui, balik nama merupakan proses dari pendaftaran tanah.

Sesuai dengan undang-undang, ada 3 tujuan pendaftaran tanah.

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not

Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Baca Juga: Kondisi Tanah Sudah Beralih kepada Pihak Ketiga? Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

Baca Juga: 10 Ruang Makan Dekat Taman Ini Jadi Serasa Bersantap di Alam Terbuka

Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Untuk dapat dilakukan pendaftaran hak atau balik nama sertifikat, maka tentu sebelumnya Anda harus melakukan proses jual beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dituangkan dalam AJB (Akta Jual Beli).

Setelah pembuatan akta jual beli tanah, maka baru bisa dilakukan pendaftaran hak (balik nama) di Kantor Pertanahan.

Pertimbangkan hal berikut ini sebelum membeli rumah murah
Shutterstock

Pertimbangkan hal berikut ini sebelum membeli rumah murah

Pengurusan ini dapat sekaligus dilakukan oleh PPAT yang membuat AJB ataupun dilakukan sendiri oleh IDEA lovers.

Baca Juga: Bergaya Skandinavia, Tilik Tampilan Hunian Urban Seluas 75 M yang Asik Banget Buat Ditiru!

Perbedaannya, bila pengurusan dilakukan oleh PPAT maka Anda harus membayar biaya pengurusan.

Meski ada biaya tambahan, IDEA lovers dapat duduk tenang karena pengurusannya dilakukan oleh pihak yang sudah berpengalaman.

Apabila menggunakan jasa PPAT, setelah membuat AJB, pihak PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 hari kerja sejak ditandatanganinya AJB dengan melampirkan beberapa syarat seperi surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, sertifikat hak,

Baca Juga: Tak Lekang Oleh Zaman, Begini Sejarah 'Egg Chair' Kursi yang Mirip Cangkang Telur

KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran pajak (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) serta bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Lampu Pintar Ini Bisa Lakukan 4 Hal yang Menakjubkan, Mau Tahu?

Sedangkan bila Anda melakukan pengurusan sendiri, prinsipnya semua proses dan persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan yang dijelaskan di atas, ditambah Bapak akan mendapat surat pengantar dari PPAT dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.

Proses selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama dan akan dilanjutkan pencoretan atas nama pemegang hak lama dan diganti menjadi nama pemegang hak baru.

Namun, proses ini tidaklah sederhana. Prosesnya harus melalui pengecekan bukti di lapangan. Setelah semuanya dicek dan tidak bersengketa, sertifikat baru bisa diterbitkan.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest