Follow Us

Jangan Asal Bikin Balkon, Ini Rambu Meningkat Rumah Wajib Dipatuhi

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:38
balkon rumah
decoist

balkon rumah

IDEAOnline-Tinggal di rumah bertingkat menawarkan banyak kenyamanan, mulai dari penempatan ruang agar lebih leluasa sampai pada kesempatan menikmati pemandangan dari atas.

Teknologi meningkat rumah pun semakin berkembang memungkinkan proses pembangunan menjadi lebih praktis dan ekonomis.

Agar penghuni rumah dapat tinggal dengan nyaman dan bangunan pun selaras dengan lingkungan, inilah rambu-rambunya.

Baca Juga: Panduan Renovasi Rumah, Cara Jitu Menghitung Kebutuhan Keramik Lantai

Luas Lantai

Hal pertama yang harus dicermati adalah soal peraturan.

Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda.

Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.

Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.

Contohnya, KLB maksimal 1,5.

Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.

Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.

Baca Juga: Pengin Renovasi Kamar Mandi tapi Tak Mau Repot? Partisi dari Gipsum Ini Aman di Area Basah

Desain dapat jadi solusi kenyamanan balkon.
freshome

Desain dapat jadi solusi kenyamanan balkon.

KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.

Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.

Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.

Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.

Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.

Baca Juga: Ide Renovasi Rumah Tipe 36, Desain Bay Windows untuk Atasi GSB

Jaga Ketinggian

Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.

Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda.

Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.

  • Ketinggian Bangunan. Ini diukur dari level lantai terbawah sampai puncak bangunan tertinggi. Saat meningkat rumah, ini dapat menjadi pertimbangandalam menentukan banyaknya lantai maupun ketinggian bangunan rumah nantinya.
  • Komposisi Garis Langit Bangunan. Garis langit menunjukkan keadaan sebuah lingkungan dilihat dari ketinggian rata-rata bangunannya. Beberapa kawasan memiliki syarat atas ini, agar dalam sebuah lingkungan tercipta harmoni. Jangan sampai ada bangunan yang tibatiba menjulang sendirian, misalnya.
  • Ketinggian Lantai Bangunan. Berbeda dengan poin pertama, ini berarti tinggi lantai dasar diukur dari level jalan. Tentu, titik ini akan ikut menentukan ketinggian bangunan.
Baca Juga: Pahami Aturan Sebelum Renovasi, Inilah Perbedaan GSB, KDB, dan KLB

Keinggian rumah ada aturannya.
namgoong sun/designboom

Keinggian rumah ada aturannya.

Peraturan Saat Membangun

Di luar ketentuan tentang bangunan, terdapat pula peraturan seputar proses pembangunan.

Contohnya, tak jarang cipratan semen dan kotoran lain mengenai rumah tetangga yang posisinya lebih rendah.

Tentu menjadi tanggung jawab pihak pembangun untuk membersihkannya dan mengembalikan keadaan seperti semula.

Bahkan bukan sekadar etika, ini merupakan peraturan yang termuat di Perda.

Pemasangan jaring pengaman juga disyaratkan agar keselamatan orang yang lalu lalang di bawahnya lebih terjamin.

Ini pun tertulis di peraturan yang sama, tepatnya “Untuk pelaksanaan bangunan tinggi dan atau bangunan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya jatuhnya benda-benda ke sekitarnya, harus dipasang jaring pengaman.”

Dengan mempelajari perturan yang ada, proses pembangunan pun menjadi lancar, kenyamanan bertetangga pun tidak akan terganggu.

Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang rambu-rambu seputar bangunan ini.

Padahal jika peraturan tidak ditepati, pemilik rumah mendapatkan sanksi, yang dimulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pelaksanaan, sampai pembongkaran bangunan.

Baca Juga: Catat, Inilah Cara Menghitung Ukuran Tangga Aman Rumah Bertingkat

Railing balkon selain untuk keamanan juga solusi kenyamanan.
anchoriron

Railing balkon selain untuk keamanan juga solusi kenyamanan.

Arah Hadap Balkon

Di samping hal-hal yang sifatnya teknis, dalam berumah tinggal di bangunan bertingkat ada kesepakatan tidak tertulis yang berlaku.

Inilah yang disebut sebagai etika.

Dasarnya adalah kerukunan antartetangga.

Apalagi rumah-rumah sekarang ini lebih banyak dibangun di perumahan yang antara satu rumah dengan rumah lain rapat berderet.

Salah satu yang harus diperhatikan saat membangun rumah bertingkat adalah balkon.

Memang tidak ada peraturan tertulis yang mensyaratkan balkon harus begini dan begitu.

Tetapi ada kalanya dalam sebuah lingkungan tidak semua rumah seragam jumlah lantainya.

Sehingga dari balkon rumah tetangga yang lebih rendah seolah terekspos.

Si tetangga pun merasa terganggu privasinya, karena seolah diawasi dari balkon.

Untuk lebih amannya, balkon sebaiknya menghadap ke arah jalan yang merupakan area umum.

Baca Juga: Balkon Apartemen Bisa Jadi Tempat Berkebun Sekaligus Area Menikmati Pemandangan dan Bersantai yang Tepat, Begini Caranya!

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya

Latest