"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung Mangera di Kota Makassar, Sabtu (26/10/2019) sore.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
IDEA lovers, Barung Mangera juga menyebutkan awalnya pihaknya memiliki informasi dan bukan polisi yang mencari pelaku.
"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ungkap Barung.
Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju.
Disita pula telepon genggam milik tersangka JL.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.