Kerumitan proses pembelian yang tidak dipahami secara benar dan ketidaktahuan pembeli tentang apa dan bagaimana sebenarnya melakukan traksaksi properti yang aman, sering membawa konsumen atau pembeli selalu menjadi pihak yang dirugikan dan harus menanggung kerugian-kerugian yang sama sekali tidak diharapkan.
Beberapa hal yang patut diketahui dan tip-tip terkait dengan jual beli tanah atau properti yang aman, disampaikan oleh Cyntia P., SH, dengan detail berikut ini.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya
Memenuhi Syarat Materiil dan Formal
Agar perjanjian transaksi jual beli ini sah menurut hukum, pastikan bahwa perjanjian ini sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.
Syarat Materiil
- Penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual beli.
- Tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.
Akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).
Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.
Baca Juga: Banyak Pilihan, Inilah yang Harus Dicermati Sebelum Membeli Apartemen
Status Objek