Di saat transaksi, membuat akta jual beli di depan PPAT disertai bukti identitas (penjual/pembeli/kuasanya), surat girik/Ipeda/bukti kepemilikan lainnya, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan lurah/camat, dan membayar biaya yang ditentukan.
Baca Juga: Apartemen Ini Mendapat Sertifikat Greenship, Kriteria Ini Jadi Ukuran
Pendaftaran hak kepemilikan dengan mengajukan permohonan dan pengecekan bukti-bukti kepemilikan, penentuan batas tanah, pengukuran tanah, penerbitan surat ukur, pengumuman, penerbitan buku tanah, dan penerbitan sertifikat dengan nama pemegang hak yang baru.
Mengantisipasi Masalah
Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.
Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah utamanya untuk tanah girik karena sering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik