Baca Juga: Saat Renovasi Pakai Arsitek atau Tukang Langganan Saja? Ini Faktanya!
Jika terjadi kegagalan bangunan, kontraktor tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, kamu sebagai pengguna jasa dapat mencairkan jaminan dari kontraktor berupa sisa pembayaran yang belum lunas untuk digunakan sebagai kompensasi pemenuhan kewajiban kontraktor.
Sisa pembayaran akan dibayar lunas kepada pihak kontraktor jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.
Selain itu, kontrak kerjasama ini juga memuat beberapa klausul yang penting dan menyangkut kualitas bangunan.
Baca Juga: Renovasi Pinjam Dana Bank? Tips Hitung Cicilan agar Aman di Kantong
Klausul itu adalah rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci tentang pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan, volume atau besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan, nilai pekerjaan dan ketentuan mengenai penyesuaian nilai pekerjaan akibat fluktuasi harga, tata cara penilaian hasil pekerjaan dan batasan waktu pelaksanaan.
Di samping itu, klausul lain yang penting di antaranya kegagalan bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, cara pembayaran, tenaga, cidera janji, penyelesaian perselisihan, dan aspek lingkungan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menerangkan bahwa jaminan pemeliharaan atau pertanggungan diberikan oleh penyedia jasa dalam hal ini kontraktor, dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijaksanaan kontraktor.
Baca Juga: Menggunakan Jasa Arsitek untuk Renovasi, Ini Tahapan Harus Diketahui!
Jangka waktu untuk masa pemeliharaan atau pertanggungan yang diberikan oleh kontraktor biasanya 3 sampai 5 bulan untuk proyek rumah tinggal.