Follow Us

Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?

Johanna Erly Widyartanti - Selasa, 25 Juli 2023 | 17:17
Risiko membeli rumah tanpa IMB
hgtv

Risiko membeli rumah tanpa IMB

IDEAOnline-Seseorang berkonsultasi dengan Cyntia, konsultan hukum properti untuk masalahnya berikut ini.

Serius ingin membeli beberapa properti di Jakarta Barat, saat sudah menemukan objeknya (tanah dan bangunan), ternyata bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang sesuai dengan bangunan yang ada. Sedangkan tanahnya, IMB-nya hilang.

Bisa dilanjutkan tidak transaksi dengan kondisi semacam ini dan apa solusinya?

Inilah saran yang diberikan oleh sang konsultan.

Transaksi properti tentu akan aman bila seluruh dokumen-dokumen telah lengkap terpenuhi.

Sertifikat hak atau bukti hak kepemilikan lainnya, bukti lembar PBB, IMB, dan sebagainya harus sesuai dengan kondisi dan lokasi objek yang akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir? Ini Cara Membuat Penggantinya

dokumen dan sertifikat kepemilikan rumah
diariolasamericas.com

dokumen dan sertifikat kepemilikan rumah

Oleh karena itu, memang sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.

Fungsinya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IMB mutlak dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.

Bila ada yang dilanggar maka akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu.

Meskipun demikian, ini bukan berarti tanpa IMB transaksi tidak dapat dilakukan.

Hal ini dikarenakan pengurusan/perbaikan IMB masih dapat dilakukan.

Untuk bangunan yang IMB-nya hilang maka biasanya harus dibuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan kemudian mengajukan permohonan pengurusan kembali ke kantor pengawasan dan penertiban bangunan (P2B).

Baca Juga: Kontraktor Kabur Bikin Renovasi Buntung, Ini yang Harus Ada di Surat Kontrak dengan Tukang

Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Bobo.grid.id

Surat izin mendirikan bangunan (IMB)

Sedangkan untuk IMB yang tidak sesuai dengan bangunan juga masih dapat diurus di kantor kecamatan agar IMB-nya sesuai dengan objek.

Untuk syarat dan prosedur yang berlaku bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

Pengurusan IMB tersebut tentu akan memerlukan biaya dan waktu pengurusan.

Oleh karena itu perlu disepakati sebelumnya apakah pengurusan ini akan ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual.

Hal ini tentunya bisa diperhitungkan harga jualnya.

Soal prosedur dan biayanya, bisa dikonsultasikan le kantor P2B setempat.

Baca Juga: Salah Pilih Pengembang Bikin Investasi Rugi, Ternyata Ini Tips Dari Pendiri Crown

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest