Follow Us

Kabar Terbaru Mengenai Larangan Mudik Ditengah Pandemi COVID-19, Terbongkar Alasan MUI Vonis Hukum Pulang Kampung saat Corona Haram

IDEAonline - Sabtu, 04 April 2020 | 15:30
Ngotot Mudik bak Tak Gubris Larangan Pemerintah yang Jatuh Bangun Lawan Pandemi yang Mengerikan, MUI Sebut Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram, Kok Bisa?
Ilustrasi mudik gratis (GALIH PRADIPTA)

Ngotot Mudik bak Tak Gubris Larangan Pemerintah yang Jatuh Bangun Lawan Pandemi yang Mengerikan, MUI Sebut Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram, Kok Bisa?

Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020).

"Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.

Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:

1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.

2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.

3. Membantu meringankan beban masyarakat yang ‎lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.

4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.

Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.

‎"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.

Sayangi Keluarga

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkampanyekan kepada kaum milenial agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, jika mereka memang menyayangi orang tua dan kakek neneknya.

Source : tribun, Grid Star

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest