Hasil pemeriksaan saksi, Ika diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekitar enam meter dari lobby service lift lantai 8 apartemen Puncak Permai Tower A.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan ke depan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Mengenal Ramp Si Penghubung Carport, Syarat Bikin agar Aman Dilintasi
Terdapat luka sayatan di leher
Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan terhadap korban.
Polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," kata Sudamiran.
Saat ini jenasah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk diautopsi.
Pelaku ditangkap
Polisi menangkap Ahmad Junaidi Abdilah (20) yang diduga membunuh Ika Puspita Sari (36) di lobi sevice lift lantai 8 Tower A Apartemen Puncak Permai, Surabaya.