Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, biaya penerbitan sertifikat adalah Rp25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Misalnya Anda hendak memecah sertifi kat menjadi dua maka biayanya adalah Rp50.000.
Begitu juga bila sertifikat dipecah menjadi tiga, maka biayanya adalah Rp75.000.
Biaya ini belum termasuk biaya pengukuran tanah.
Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang
#berbagiIDEA