Follow Us

Yuk Beli Rumah Tapak atau Rusun Subsidi, Ada Peningkatan Bantuan dari Pemerintah, Cek Syaratnya!

Kontributor 01 - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:30
Ilustrasi salah satu kawasan perumahan di kendal, Jawa tengah.
Kompas.com/Slamet Priyatin

Ilustrasi salah satu kawasan perumahan di kendal, Jawa tengah.

Baca Juga: Investasi Apartemen untuk Disewakan, Benarkah Untungnya Menjanjikan?

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen per annum), tenor 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta.

Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Subsidi Jadi 70 Persen.

#berbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest