Follow Us

Ingin Mengalihkan Hak Atas Tanah dengan Cara Hibah, Wasiat, atau Wakaf? Ini Prosedur Hukumnya

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 17 September 2020 | 11:00
Ilustrasi
anigumus.com

Ilustrasi

Dan prosedurnya hukum dari wasiat adalah sebagai berikut.

  1. Surat wasiat harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  2. Perolehan tanah karena wasiat/hibah sangat disarankan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan. Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT.
Baca Juga: Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal

Ilustrasi.
www.tribunnews.com

Ilustrasi.

Wakaf (tanah)

Wakaf didefinisikan sebagai: perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya (tanah) dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam (Kompilasi Hukum Islam Indonesia).

Prosedur hukumnya adalah sebagai berikut.

  1. Tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik dari si pemberi wakaf (wakif)
  2. Wakaf tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan harus diperuntukkan bagi peribadatan;
  3. Pihak yang mewakafkan (wakif) harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah.
  4. Selanjutnya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya
  5. Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Sempat Hibahkan Rumah, Tetapi Ingin Minta Dikembalikan ke Pemiliknya? Ini Syaratnya!

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest