Follow Us

Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak

Kontributor 01 - Senin, 12 Oktober 2020 | 12:30
Ilustrasi apartemen.
Dok. EleVee

Ilustrasi apartemen.

Adapun ketentuan kepemilikan apartemen tercantum dalam Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja.

Dalam beleid itu disebutkan, persyaratan hak milik atas Sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak

#berbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest