Follow Us

Cegah Sengketa, Pahami Aturan Baru Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah bagi Pembeli maupun Penjual

Kontributor 01 - Selasa, 23 Februari 2021 | 14:33
Ilustrasi sertifikat tanah.
tribunpos

Ilustrasi sertifikat tanah.

Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. ‘

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, pertama mengurusnya secara mandiri, kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.

Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Baca Juga: Modus Penipuan oleh Mafia Tanah, Sertifikat Rumah Berubah Nama Tanpa Melakukan Akta Jual Beli, Simak Kisah Ibu dari Dino Patti Djalal Ini

Ilustrasi salah satu persyaratan pengururusan balik nama sertifikat, prosedur dan biaya baru.
JPNN

Ilustrasi salah satu persyaratan pengururusan balik nama sertifikat, prosedur dan biaya baru.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan seribu (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

Halaman Selanjutnya

#BerbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest