Menurutnya, hal itu penting terutama untuk mengurangi jumlah stok ketersediaan rumah yang telah dibangun oleh pengembang, namun belum terserap.
"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (01/02/2021).
Hingga saat ini, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 ada sebanyak 57.621 unit.
Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun tersebut, sejumlah 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang bebas PPN.
Berikut rinciannya.
1. Rumah komersial bebas PPN
- Rumah tapak dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 9.000 unit
- Rumah tapak dengan rentang harga Rp1 miliar-Rp2 miliar sebanyak 9.000 unit
- Rumah tapak dengan rentang harga Rp2 miliar-Rp3 miliar sebanyak 4.500 unit
- Rumah tapak dengan rentang harga Rp3 miliar-Rp5 miliar sebanyak 4.500
- Rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 7.500 unit.
2. Rumah komersial PPN DTP 50 persen
- Rumah tapak dengan harga di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.
"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tuntas Basuki. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada 34.500 Stok Rumah Bebas PPN, Cek Rinciannya
#BerbagiIDEA