Baca Juga: Buang Kebiasaan Buruk Ini Agar Listrik Tak Bengkak, Salah Satunya Membiarkan Kulkas Terbuka
Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi."Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Krisnugroho di PN Jaksel
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jefri divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian dirinya dinyatakan bebas dari Rehab pada bulan Desember 2019.
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)