Follow Us

Jika Rumah Kena Pelebaran Jalan dari Pemerintah, Apa Konsekuensinya?

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 31 Maret 2021 | 12:30
Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan dari pemerintah.
Tribunnews Madura

Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan dari pemerintah.

Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan.

Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan.

Atas pertanyaan tersebut, Yulius Setiarto, SH, memberikan jawaban sebagai berikut.

Pada dasarnya hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan.

Dari uraian Bapak, jalan protokol yang bapak maksud, masuk dalam kategori jalan umum, yang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012), termasuk dalam kategori Tanah untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Ide Ranjang Bunk Bed untuk Pemilik Rumah yang Miliki Anggota Keluarga Banyak, Engga Usah Repot Lagi!

Baca Juga: Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!

Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan dari pemerintah.
Tribunnews Madura

Ilustrasi pelaksanaan program pelebaran jalan dari pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, sekalipun hak yang Bapak miliki atas tanah adalah hak milik, untuk kepentingan umum, Bapak diwajibkan menyerahkan hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada negara/pemerintah dengan prosedur pengadaan tanah.

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012.

Selanjutnya Bapak dapat membicarakan ganti rugi atas tanah tersebut.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest