Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 20 Juli 2023 | 15:07
Sertifikat tanah

Sertifikat tanah

IDEAOnline-Masalah bukti kepemilikan (sertifikat) rumah atau tanah warisan dengan pewaris yang telah meninggal dunia, seringkali menjadi kendala bagi ahli waris saat akan menggunakan atau menjual rumah atau tanah tersebut.

Berikut salah satu contoh permasalahan yang dialami ibu N (inisial) yang ditanyakan kepada Yulius Setiarto, Konsultan Hukum dari Setiarto and Partners, seperti dikutip dari Rubrik Tanya Jawab, di Tabloid Rumah edisi 296.

Baca Juga: Hendak Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah? Jangan Asal, Pahami Dulu Prosedur dan Biaya Balik Nama di BPN Terbaru

Pak Yulius, saya memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah yang didapatkan dari warisan kedua orang tua saya.

Saya berencana menjual tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain.

Tetapi, ada masalah yang saya hadapi. Pertama, sertifikat atas tanah dan rumah tersebut masih atasnama ayah saya. Kedua, sertifikat tersebut telah hilang pada waktu terjadi banjir.Pertanyaannya, apakah sertifikat tersebut masih dapatdiurus meskipun nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukanlah nama saya?

Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Ilustrasi sertifikat tanah

Ilustrasi sertifikat tanah

Atas pertanyaan tersebut, berikut jawaban dari Yulius Setiarto.

Sertifikat yang hilang dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai sertifikat pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”).

Dalam hal pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahili waris berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997, sehingga nama penerima hak dalam sertikat pengganti tersebut akan tercantum nama ahli waris.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/2997, surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular