Follow Us

3 Syarat Wajib Dipenuhi saat Buka Puasa Bersama di Masa Pandemi

Kontributor 01 - Minggu, 18 April 2021 | 08:30
Ilustrasi buka puasa bersama.
infopku

Ilustrasi buka puasa bersama.

IDEAOnline-Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 2021, dengan sejumlah syarat.

Pelaksanaan buka puasa bersama harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, buka puasa bersama tetap bisa dilaksanakan di daerah yang berada dalam kategori zona aman, yakni zona hijau dan zona kuning.

"Harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021) malam.

"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," kata Fuad.

Namun, SE secara umum menganjurkan kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Selain itu, SE yang sama juga mengatur dibolehkannya pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah di masjid, tetapi hanya untuk di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.

Baca Juga: Buktikan Sang Anak Tak Mau Kunjungi Rumah Ibunda Walau di Bulan Suci, Indah Permatasari Justru Asik Lakukan Ini dengan Arie Keriting

Baca Juga: Salah Besar Cairkan Daging Beku dari Freezer dengan Cara Ini, Tips Sehat dan Cepat Olah Makanan saat Puasa

Ilustrasi buka puasa bersama disarankan bersama keluarga inti di rumah.
Tribun Jabar

Ilustrasi buka puasa bersama disarankan bersama keluarga inti di rumah.

Tanggapan Ahli

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest