Di setiap unit terdapat dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga, dapur, dan juga kamar mandi.
Baca Juga: Tips Memilih Jenis Pemanas Air, Bertenaga Listrik, Gas, atau Matahari?
Baca Juga: Mesti Bijak Tentukan Upah Tukang, Borongan atau Harian Ada Plus Minus
Selain itu, unit-unit rumah dibangun mengikuti standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Di antaranya menggunakan genting berbahan metal, lantai keramik, pintu double multiplex dan standar lainnya.
"Untuk harga satu unit rumah dibanderol Rp 168 juta saja," kata Kuswandi kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).
Kuswandi menambahkan, kawasan kota mandiri ini dirancang 10 klaster hunian yang dibagi berdasarkan keahlian dan keterampilan para tukang.
Misalnya, klaster tukang genting, klaster tukang keramik, klaster tukang las, klaster tukang aluminium, klaster tukang batu, klaster tukang ukur, klaster tukang kayu, klaster tukang ngecor, dan lain-lain.
Pembagian klaster ini sangat berguna utamanya untuk memudahkan masyarakat konsumen dalam mencari tukang dengan keahlian tertentu.
Karena bersifat kawasan mandiri, pemerintah akan melengkapinya dengan sejumlah fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh para tukang dan keluarganya.
Fasilitas tersebut adalah lapangan buku tangkis, area jogging, tempat ibadah, fasilitas pendidikan mulai dari PAUD, TK, dan SD dan SMP, klinik, ritel, dan sebagainya.