Berdasarkan NPP inilah akan diketahui Hak Pemilik Hak Milik Satuan Rumah Susun terhadap hak atas tanah, benda bersama dan bagian bersama termasuk kewajiban terhadap beban biaya pemeliharaan dan perbaikan kepemilikan bersama (tanah, benda, dan bagian bersama).
Jadi seorang pembeli unit apartemen (rumah susun) akan mendapatkan kepemilikan Rumah Susun atas unit apartemen yang dinamakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) di mana di dalamnya ada surat ukur yang memberikan gambaran unit rumah susun tersebut.
Yang perlu dipahami bahwa kepemilikan Sarusun tersebut bukan hanya hak atas kepemilikan unitnya semata tetapi juga hak kepemilikan terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara proporsional.
Jadi dalam prakteknya keberadaan Sarusun tidak berdiri sendiri, mengingat masing-masing penghuni membutuhkan akses ke unitnya, seperti lorong, tangga, atau lift.
Begitu pula tanah di dalam lingkungan rumah susun dan apa yang ada di bawahnya serta apa yang di atasnya, termasuk misalnya kolam renang, taman bermain, maupun lahan parkir.
Fasilitas seperti ini bisa dipakai bersama yang dalam istilah hukum dikenal dengan nama Bagian Bersama (koridor, lift, tangga, lobi, parkir di dalam gedung, dan perlengkapan yang ada di dalam bangunan tersebut), Benda Bersama (gardu jaga, pagar halaman gedung, taman-taman, parkir yang ada di luar gedung, dll), dan Tanah Bersama.
Berdasarkan NPP yang telah dimiliki pemilik Sarusun inilah, pemilik yang juga telah memegang SHM Sarusun memiliki hak atas rumah susun yang telah dibelinya ini. Dengan demikian, pada saatnya nanti pemegang SHM Sarusun ini dapat mengalihkan haknya atau menjual dan atau menyerahkan unit rumah susunnya sebagai jaminan/agunan kepada pihak ketiga.
Mengenai luas ukuran Sarusun, pembeli harus detail mencermatinya pada saat mendapat tawaran dari kalangan penjual rumah susun. Karena pada saat penawaran penjualan, yang biasanya dilakukan staf pemasaran lewat penjualan sebelum waktunya, luas ukuran Sarusun ini belum diketahui secara pasti.
Oleh sebab itu, kalangan pemasaran rumah susun juga sudah semestinya berhati-hati menjelaskan hal ini kepada calon pembeli, agar tidak terjadi kekisruhan saat mendapat ukuran yang sebenarnya karena ternyata jauh beda dengan apa yang sebelumnya pernah ditawarkan.