Follow Us

Mencegah Masalah dengan Kontraktor, Yuk Tengok Isi Perjanjian Kerja yang Harus Dipahami Kedua Belah Pihak

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:00
Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

IDEAOnline- Apa yang dialami Ernest Prakasa dan dibagi di akun Instagramnya @ernestprakasa (2/8) baru-baru ini tentang permasalahannya dengan kontraktor yang mengerjakan rumahnya, seakan membangkitkan lagi ingatan akan pengalaman buruk banyak orang ketika menggunakan jasa kontraktor untuk membangun atau merenovasi rumah.

Sebelum ini, masalah kontraktor nakal acap kita dengar saat pembangunan atau renovasi rumah.

Beberapa kasus yang beredar selama ini, misalnya pembangunan belum selesai, uang dibawa kabur dan pekerjaan terbengkalai.

Atau kualitas bangunan asal-asalan karena spek material tidak menggunakan sesuai yang dijanjikan, teknik pengerjaan yang tak benar yang ujungnya terjadi masalah yang menimbulkan komplen dari owner.

Untuk itu, dibuatnya perjanjian kerja sama dengan kontraktor menjadi penting untuk menjaga segala hal berjalan seperti yang direncanakan.

Cyntia, konsultan hukum properti berbagi informasi tentang isi perjanjiannya berikut ini.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan pihak kedua atau lebih sebaiknya dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Baca Juga: Pakai 10 Trik Ini agar Renovasi Rumah Mungil Tak Bikin Tambah Sumpek

Isi dalam kontrak kerja antara pengguna jasa dna kontraktor harus dipahami kedua pihak.
Idea.Grid.Id

Isi dalam kontrak kerja antara pengguna jasa dna kontraktor harus dipahami kedua pihak.

Kontrak konstruksi ini bertujuan untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak serta mengatur hubungan kerja berdasarkan hukum.

Di dalamnya berisi beberapa klausul.

1. Masa Pertanggungan

Editor : Maulina Kadiranti

Latest