IDEAonline - Aturan yang berbeda diberlakukan pada perpanjangan PPKM kali ini.
Masyarakat Indonesia sepertinya harus kembali bersabar.
Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Senin kemarin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dariKompas.com.
Meski masih menggunakan istilah yang sama, terdapat suatu perubahan dalam aturan PPKM kali ini.
Kira-kira apa ya?
Melansir dariKompas.com, berikut beberapa perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Pembukaan mal