Jadi untuk lebih jelasnya soal ini, IDEA lovers bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara dan syarat pasang gigi palsu dengan BPJS gratis.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Ketentuan Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis
Pelayanan perawatan gigi berupa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Protesa gigi ini adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Faskes tingkat 1.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
Pemberian gigi palsu atau protesa gigi akan diberikan sesuai dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.