Follow Us

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak

Rasantika M. Seta - Senin, 07 September 2009 | 03:36
Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
Rasantika M. Seta

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak

Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2 .

Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 m2. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 m2 tidak kena pajak," ujar dia.

Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 m2 bebas pungutan PPN sebesar 10% dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40% dari total biaya pembangunan.

Sebagai ilustrasi, kalau ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.

Kalau beleid baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun. (KONTAN Online)

Editor : Rasantika M. Seta

Latest