Follow Us

GBCI luncurkan Greenship version 1.0 for Existing Building

Rasantika M. Seta - Senin, 17 Januari 2011 | 06:15
GBCI luncurkan Greenship version 1
Rasantika M. Seta

GBCI luncurkan Greenship version 1

Ir. Rana Yusuf Nasir, Director of Rating & Technology GBCI mengungkapkan bahwa gedung, baik yang baru maupun yang lama, mesti memiliki sertifikat ramah lingkungan dari GBCI. Di Indonesia, katanya, pertumbuhan gedung relatif lambat. Saat ini hanya ada 2% gedung baru. Sisanya, gedung-gedung yang sudah terlebih dahulu berdiri.

Masalanya, kata Rana, gedung yang sudah berdiri itu, walau memiliki prinsip "green" belum tentu tetap green pada tahun berikutnya. Bisa jadi justru menjadi "grey building". Olehkarenanya, untuk dapat menyatakan diri tetap green, gedung-gedung itu harus selalu memperbaiki sertifikat green yang telah diperolehnya, dalam hal ini dari GBCI.

Sertifikat green dari GBCI hanya berlaku 3 tahun. Setelah itu harus kembali diperbaharui. Ini digunakan untuk terus memacu setiap gedung melakukan pemeliharan bangunan yang ramah lingkungan.

Soal sertifikat green, GBCI berhak mengeluarkan beberapa jenis. Di antara yang sudah diluncurkan, ada Greenship new building-sebuah penilaian ramah lingkungan untuk bangunan baru. Selain itu, sejak (13/1) GBCI juga meluncurkan Greenship for existing building. Greenship existing building adalah rating yang digunakan untuk menilai gedung yang sudah terbangun. Beberapa aspek yang dilihat adalah tepat guna lahan; efisiensi energi dan konservasi; konservasi air; sumber dan siklus material; kualitas udara dan kenyamanan ruang; serta manajemen lingkungan bangunan. Penyusunan rating ini dibuat dengan melakukan analisa terhadap rating green di seluruh dunia. Diantaranya dari Hongkong, Singapura dan Malaysia. Selain itu tim GBCI juga memperhatikan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, SNI (Standar Nasional Indonesia) dan kondisi lokal Indonesia.

Nah, Anda tertarik untuk mengajukan gedung Anda untuk dinilai oleh GBCI. Perhatikan dulu persyaratannya. Gedung yang bisa dikategorikan masuk penilaian existing building adalah yang sudah terbangun minimal 1 tahun. Selain itu luas bangunannya minimal 2.500 m2. Anda juga harus menandatangani surat persetujuan dengan GBCI untuk memperbolehkan seluruh data gedung dipelajari dalam studi kasus yang diselenggarakan oleh GBCI. Jangan lupa juga Anda harus memiliki laporan implementasi pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh Bapedal dan memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Tunggu apa lagi? Ayo jadikan gedung Anda green!

Foto: iDEA/Devi F. Yuliwardhani

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular