Seiring bertambahnya kebutuhan hidup dan anggota keluarga, tuntutan melakukan renovasi semakin menguat. Kegiatan merombak rumah tentu bukan hanya untuk menambah ruang, tetapi memperbaiki tampilan rumah agar terlihat bagus dan cantik. Renovasi memerlukan biaya yang tidak sedikit, bila tabungan Anda terbatas, Anda bisa meminta bantuan instansi perbankan dengan cara kredit renovasi.
Secara umum, syarat mendapatkankredit renovasi mirip seperti KPR. Bank akan mengucurkandana kredit renovasi berdasarkan jumlah rencana anggaran biaya (RAB) renovasi. Pihak bank akan memberikan 70 % dana dari RAB yang Anda ajukan sebagai pinjaman. Misalnya, Anda mengagunkan rumah dan pihak bank menaksir rumah Rp 300 juta, maka Anda akan mendapat pinjaman kredit renovasi kurang dari Rp 210 juta (70% dari Rp 300 juta).
Dengan demikian, tentunya, nasabah atau pemilik rumah harus menyediakan sisa dana sebesar 30% sebagai uang muka. Kredit ini kemudian diangsur per bulan seperti layaknya cicilan KPR.
Untuk besaran bunga, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing yang dianggap menarik untuk Anda sebagai kreditor. Semisal, dua tahun pertama kredit bunga yang diterapkan tetap dan rendah berkisar 8,5 % sampai 12 %. Selanjutnya, pada tahun ketiga kredit berjalan, bunga angsuran akan naik mengikuti suku bungan perbankan ataufloating.
Foto: Dok. iDEA/RENOVASI