Follow Us

Bank Tanah Bukan Kebijakan Baru

Devi F. Yuliwardhani - Selasa, 28 Mei 2013 | 06:46
Bank Tanah Bukan Kebijakan Baru
Devi F. Yuliwardhani

Bank Tanah Bukan Kebijakan Baru

Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, bank tanah (land bank) bukan merupakan konsep baru dalam kebijakan pertanahan. Untuk mengatasi persoalan perumahan murah bagi rakyat, sudah semestinya pemerintah benar-benar fokus menyiapkan bank tanah.

Ali mengatakan, konsep bank tanah sebetulnya telah diterapkan sejak lama. Bank tanah pada hakikatnya adalah proses pembelian tanah dan properti, yang kemudian disimpan untuk keperluan di masa mendatang.

"Dengan begitu pemerintah dapat mengontrol harga tanah yang ada sehingga wajar untuk nantinya dibangun bagi kebutuhan rumah rakyat. Dengan bank tanah, nilai harga tanah bisa terlepas dari mekanisme pasar yang diakibatkan pembangunan perumahan swasta, dan dengan demikian juga akan terlepas dari aksi spekulasi di pasar properti," ungkap Ali di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan BUMN pun seharusnya memiliki kesamaan komitmen untuk membantu rakyat dalam hal penyediaan rumah murah. Pemda, meskipun agak terlambat, bisa melakukan pembelian tanah dan menyiapkan tata ruangnya untuk perumahan murah.

"Semakin terlambat, harga tanah akan semakin tinggi dan Pemda pasti akan kesulitan membeli lahan. Peremajaan lingkungan kumuh dan permukiman liar merupakan potensi untuk dijadikan bank tanah," ujarnya.

Ali mengatakan, upaya Pemda DKI dengan peremajaan lingkungan kumuh dan menertibkan tanah-tanah Pemda merupakan langkah konkrit untuk bisa kembali menata Jakarta. Sementara pada BUMN, lanjut dia, perlu "dipaksa" untuk menyiapkan 5 persen tanahnya untuk dikelola atau diserahkan ke badan tertentu, misalnya Perumnas atau Badan Otonomi lain, yang terpisah untuk memanfaatkannya sebagai lahan perumahan murah.

"Tentu saja, tidak harus lahan-lahan yang strategis. Banyak aset-aset idle di BUMN seharusnya mampu dimanfaatkan untuk bank tanah," kata Ali.

Dengan adanya bank tanah, lanjut Ali, pemerintah akan lebih leluasa menyediakan hunian rakyat. Lahan-lahan yang tersedia dapat dikaji dan diserahkan melalui sebuah badan yang bersifat independen dan profesional.

Sumber: Kompas.com

Foto: Dok. iDEA

Editor : Devi F. Yuliwardhani

Latest